Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Berkas Kasus Kekerasan Pengasuh Ponpes di Malang Terhadap Santri Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Kasus Kekerasan
Skintific

Berkas Kasus Kekerasan Pengasuh Ponpes di Malang Terhadap Santri Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Koran Sukabumi – Berkas Kasus Kekerasan fisik yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang,

Berkas Kasus Kekerasan Kronologi Kejadian

Peristiwa ini bermula pada malam takbir Iduladha, awal Juni 2025, ketika korban keluar dari ponpes untuk membeli makanan karena kehabisan jatah makan.  Korban kemudian dipanggil oleh salah satu ustaz dan mendapat perlakuan kekerasan fisik, meskipun ia tidak terlibat membeli rokok. Keluarga korban telah membawa korban ke rumah sakit untuk visum sebagai bagian dari upaya hukum.

Skintific

Proses Hukum

Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap pengasuh ponpes berinisial B, yang mengakui perbuatannya. B menjelaskan bahwa tindakan tersebut berdasarkan peraturan internal ponpes yang menetapkan hukuman fisik bagi santri yang melanggar aturan, seperti keluar tanpa izin. Polisi telah menetapkan B sebagai tersangka dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Malang untuk proses hukum lebih lanjut.Santri yang Dicambuk Pengasuh Ponpes di Malang Dapat Trauma Healing

Baca Juga: Dedi Mulyadi Tantang Balik Purbaya Buka Data Dana APBD yang Mengendap di Bank

Respons Masyarakat dan Pemerintah

Kasus ini telah menarik perhatian publik dan berbagai pihak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) melalui Tim Sapa 129 telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Malang untuk memantau pendampingan lanjutan terhadap korban. KPPPA menekankan pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak dalam setiap proses hukum yang berlangsung.

Harapan ke Depan

Kasus ini juga menjadi momentum penting dalam upaya bersama untuk mencegah kekerasan di lingkungan pendidikan agama.

Berkas Kasus Kekerasan Kronologi Peristiwa

Kasus ini bermula beberapa bulan lalu, ketika seorang santri berinisial AZ (14) menjadi korban penganiayaan oleh pengasuh ponpes di Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Menurut keterangan pihak keluarga, AZ sempat keluar dari ponpes untuk membeli makanan. Peristiwa ini memicu perhatian masyarakat luas, terutama karena menyangkut hak-hak anak dan perlindungan di lingkungan pendidikan agama.

Proses Penegakan Hukum

Namun, polisi menegaskan bahwa penggunaan kekerasan fisik terhadap santri di bawah umur tetap merupakan pelanggaran hukum.

Setelah lengkapnya berkas perkara, pihak kepolisian menyerahkan dokumen kasus ke Kejaksaan Negeri Malang. Kejaksaan akan menindaklanjuti dengan penuntutan dan persidangan, memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Skintific