Modus Ekspor Ikan Kapal Tertangkap Bawa 77 Ton Daging Sapi dan Babi Ilegal
Koran Sukabumi — Modus Ekspor Ikan Kapal Aparat kepolisian dan Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan praktik penyelundupan daging sapi dan babi dengan modus kapal ekspor ikan. Dalam pengungkapan terbaru, sebuah kapal yang seharusnya membawa ikan ke luar negeri ternyata diam-diam mengangkut 77 ton daging sapi dan babi ilegal, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan risiko kesehatan masyarakat.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Rizal Fadli, menjelaskan bahwa kapal tersebut awalnya dicurigai karena dokumen muatan tidak sesuai dengan kapasitas dan jenis barang yang tercantum. Tim kemudian melakukan pemeriksaan fisik dan menemukan ribuan karung daging sapi dan babi yang disembunyikan di ruang muatan ikan.
“Ini adalah modus baru penyelundupan dengan memanfaatkan kapal ekspor ikan sebagai kedok.
Dokumen menyatakan hanya membawa ikan segar, namun faktanya di dalam terdapat daging sapi dan babi yang tidak dilengkapi dokumen resmi,” ujar Rizal.
Total berat muatan ilegal yang berhasil diamankan mencapai 77 ton, dengan perincian lebih dari separuh berupa daging babi dan sisanya daging sapi. Barang tersebut belum sempat diekspor ke negara tujuan dan kini diamankan di gudang Bea Cukai Batam untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan ekspor makanan dan komoditas hewan di wilayah Batam yang merupakan salah satu pintu gerbang perdagangan internasional. Bea Cukai menegaskan akan memperketat pemeriksaan terhadap kapal-kapal ekspor ikan, termasuk melakukan sampling dan pemeriksaan acak untuk mencegah praktik serupa terjadi kembali.
Baca Juga: Update Banjir Makassar Pengungsi Bertambah Jadi 878 Jiwa
Kepolisian Batam juga menyebutkan bahwa kasus ini sedang ditangani sebagai tindak pidana
penyelundupan dan pelanggaran kesehatan masyarakat. Pelaku yang bertanggung jawab, baik nahkoda kapal maupun pemilik muatan, kemungkinan besar akan dijerat dengan Undang-Undang Karantina Hewan dan Undang-Undang Pangan, yang mengancam hukuman penjara dan denda besar.
Pakar pangan dan kesehatan menyatakan bahwa praktik menyelundupkan daging sapi dan babi ilegal melalui kapal ekspor ikan tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga menimbulkan risiko penularan penyakit hewan dan zoonosis. Daging yang tidak tercatat atau tidak melalui proses karantina berpotensi membawa virus atau bakteri berbahaya bagi manusia dan hewan ternak.
Pengungkapan ini menjadi peringatan bagi pihak berwenang untuk meningkatkan koordinasi antara Bea Cukai,
Kepolisian, dan Kementerian Pertanian. Pihak otoritas juga menekankan pentingnya edukasi dan kampanye kesadaran bagi pengusaha ekspor agar tidak menggunakan jalur ilegal yang membahayakan masyarakat luas.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, termasuk pelacakan jaringan pemasok dan pembeli daging ilegal. Aparat berjanji akan menindak tegas pelaku penyelundupan serta memperkuat sistem pengawasan ekspor agar Batam tidak menjadi jalur favorit kegiatan ilegal semacam ini.






